Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PJJ 18 Agustus di Jakarta Bersifat Fleksibel, Sekolah Diberi Pilihan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Selasa, 18 Agustus 2026, bersifat fleksibel dan tidak wajib diterapkan oleh seluruh sekolah. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyatakan bahwa satuan pendidikan negeri dan swasta diberi kebebasan untuk menyesuaikan pelaksanaan PJJ dengan kondisi dan kebutuannya. Namun, fleksibilitas ini tetap harus memastikan ketercapaian rencana pembelajaran dan tidak mengurangi target yang telah ditetapkan.

Sekolah yang memilih menerapkan PJJ diwajibkan melakukan pendampingan, pemantauan, serta komunikasi intensif dengan orang tua dan warga sekolah. Jika terjadi kendala, sekolah harus menyiapkan alternatif pembelajaran dan berkoordinasi dengan kepala suku dinas atau bidang terkait. Nahdiana menekankan bahwa inti kebijakan ini adalah fleksibilitas, namun ketercapaian pembelajaran tetap menjadi prioritas utama.

Di sisi lain, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menegaskan bahwa PJJ juga berperan sebagai solusi inklusif bagi Anak Tidak Sekolah (ATS) untuk meraih ijazah formal. Kemendikdasmen tahun ini memperluas implementasi PJJ jenjang pendidikan menengah di 34 provinsi, termasuk untuk menurunkan angka ATS usia 16-18 tahun. Sementara itu, sejumlah tokoh pendidikan seperti Sekretaris Jenderal PGRI Dudung Abdul Qodir mendukung kebijakan pembelajaran tatap muka.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait