Kecelakaan maut Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur, 16 meninggal
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek (AN) sebagai tersangka kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 pukul 20.52.12 WIB. Kecelakaan menewaskan 16 orang dan menyebabkan 107 terluka. AN dinyatakan bersalah karena ragu menarik rem darurat (emergency brake) pada jarak 263 meter dari titik tumburan, terlalu dekat untuk menghindari benturan. Data logger menunjukkan emergency brake seharusnya dilakukan lebih awal. KNKT menemukan enam faktor berkontribusi pada kecelakaan: tidak teridentifikasinya kondisi hazard pada hubung persinyalan Bekasi-Bekasi Timur, persoalan komunikasi darurat, koordinasi antar-pengendali perjalanan kereta, visibilitas sinyal, prosedur pengereman darurat, dan pelatihan masinis. Ada SOP standar di Peraturan Dinas 19 pasal 50 yang memerintahkan menarik emergency brake meski ragu. Pengamat kebijakan publik Adib Miftahul menilai penyidikan harus mencakup seluruh faktor sistem keselamatan, bukan hanya masinis.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Argo Bromo Hantam KRL, Polisi Temukan Masalah di Momen Pengereman
30 September 2026 pukul 11.15 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Soal KA Anggrek vs KRL, Polisi Sebut Ada SOP Saat Ragu di Kondisi Darurat
30 September 2026 pukul 17.35 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Soroti Penetapan Tersangka Masinis, Pengamat Minta Aparat Periksa Pejabat DJKA
30 September 2026 pukul 19.57 · Baca aslinya ↗