Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Kecelakaan maut Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur, 16 meninggal

Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek (AN) sebagai tersangka kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 pukul 20.52.12 WIB. Kecelakaan menewaskan 16 orang dan menyebabkan 107 terluka. AN dinyatakan bersalah karena ragu menarik rem darurat (emergency brake) pada jarak 263 meter dari titik tumburan, terlalu dekat untuk menghindari benturan. Data logger menunjukkan emergency brake seharusnya dilakukan lebih awal. KNKT menemukan enam faktor berkontribusi pada kecelakaan: tidak teridentifikasinya kondisi hazard pada hubung persinyalan Bekasi-Bekasi Timur, persoalan komunikasi darurat, koordinasi antar-pengendali perjalanan kereta, visibilitas sinyal, prosedur pengereman darurat, dan pelatihan masinis. Ada SOP standar di Peraturan Dinas 19 pasal 50 yang memerintahkan menarik emergency brake meski ragu. Pengamat kebijakan publik Adib Miftahul menilai penyidikan harus mencakup seluruh faktor sistem keselamatan, bukan hanya masinis.

Menurut tiap media