Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Soal KA Anggrek vs KRL, Polisi Sebut Ada SOP Saat Ragu di Kondisi Darurat

Polisi menetapkan masinis KA Anggrek (AN) sebagai tersangka tabraka maut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 pukul 20.52.12 WIB. Kecelakaan menyebabkan 16 meninggal dan 107 terluka. Menurut Kanit 1 Subdit 1 Kamneg, AKP Muhammad Rizka, AN ragu menarik rem darurat (emergency brake) karena takut KA Anggrek anjlok, meski ada SOP standar. AN baru menarik rem pada jarak 263 meter dari TKP karena khawutur anjlok. Rizka menyebut perhitungan ahli menunjukkan kereta bisa berhenti sebelum menabrak jika AN menarik emergency brake lebih cepat. Ada SOP di Peraturan Dinas 19 pasal 50 yang memerintahkan menarik emergency brake meski ragu. KNKT menemukan kekacauan komunikasi, goresan kaca lokomotif menghambat visibilitas, sinyal blok B104 tidak memenuhi jarak minimum 600 meter, dan tidak ada pelatihan khusus emergency brake di jalur lengkung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait