Soal KA Anggrek vs KRL, Polisi Sebut Ada SOP Saat Ragu di Kondisi Darurat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menetapkan masinis KA Anggrek (AN) sebagai tersangka tabraka maut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 pukul 20.52.12 WIB. Kecelakaan menyebabkan 16 meninggal dan 107 terluka. Menurut Kanit 1 Subdit 1 Kamneg, AKP Muhammad Rizka, AN ragu menarik rem darurat (emergency brake) karena takut KA Anggrek anjlok, meski ada SOP standar. AN baru menarik rem pada jarak 263 meter dari TKP karena khawutur anjlok. Rizka menyebut perhitungan ahli menunjukkan kereta bisa berhenti sebelum menabrak jika AN menarik emergency brake lebih cepat. Ada SOP di Peraturan Dinas 19 pasal 50 yang memerintahkan menarik emergency brake meski ragu. KNKT menemukan kekacauan komunikasi, goresan kaca lokomotif menghambat visibilitas, sinyal blok B104 tidak memenuhi jarak minimum 600 meter, dan tidak ada pelatihan khusus emergency brake di jalur lengkung.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 30 September 2026 pukul 15.00
Ketua Komisi V Nilai Seharusnya Ada Tersangka Lain di Kasus KA vs KRL di Bekasi
kumparan · 30 September 2026 pukul 14.50
Komisi V Nilai Kemenhub Harus Tanggung Jawab soal Sinyal di Kasus KA vs KRL
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 14.23
Masinis Tersangka Kecelakaan Kereta Argo Bromo, Ini Respons Menhub
kumparan · 30 September 2026 pukul 13.46
Menhub Akan Ikuti Rekomendasi KNKT soal Kecelakaan Kereta di Bekasi
Berita terkait
KNKT Soroti Sinyal-Komunikasi soal KRL Vs KA Anggrek, Ini Kata Menhub
Detik.com · 30 September 2026 pukul 13.00
Polisi Gandeng Sejumlah Ahli untuk Analisa Kasus Kecelakaan Maut KA Anggrek
Detik.com · 30 September 2026 pukul 14.38
Kata Menhub soal Masinis KA Argo Bromo Tersangka: Kami Serahkan ke Polisi
kumparan · 30 September 2026 pukul 13.45
DPR Protes Masinis Argo Bromo Tersangka, Sorot Kelalaian Manajemen
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 13.36