Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Ungkap dan Sita Rp401 Miliar Kasus Korupsi Ekspor Nikel di Sulawesi Tenggara

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor nikel di Sulawesi Tenggara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp401 miliar. Kasus ini diduga terjadi pada periode 2017 hingga 2019 melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi namun belum memiliki Rencana Kegiatan dan Administrasi Pertambangan (RKAB) yang sah. Menurut Dirdik Jampidsus Saiful Bahri Siregar, PT CNI diduga melakukan manipulasi terhadap dokumen kadar nikel agar memenuhi syarat ekspor, dengan menurunkan nilai hasil uji kadar di bawah 1,7% padahal seharusnya di atas 1,7%. Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69 sebagaimana tercatat dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan sprindik Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 dan diperbarui dengan Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025. Uang hasil penyitaan sebesar Rp401 miliar dititipkan di Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Mula Bidang Tindak Pidana Khusus. Selain uang tunai, petugas juga mengamankan dokumen-dokumen penting terkait transaksi keuangan perusahaan sebagai bagian dari barang bukti.

Penyidik masih dalam proses mengkonstruksikan peristiwa pidana untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan intensif oleh tim Jaksa Khusus Kejagung. PT CNI diduga terlibat dalam praktik korupsi melalui penggunaan dokumen palsu, manipulasi sistem dalam penetapan harga jual nikel kepada pihak ketiga, dan pengadaan barang atau jasa secara tidak transparan. Penyelidikan akan dilanjutkan secara komprehensif untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Menurut tiap media