Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

FOTO: Penampakan Rp401 Miliar dari PT CNI di Kasus Korupsi Nikel

Kejaksaan Negeri Jakarta menyita uang sebesar Rp401 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditas nikel PT CNI. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana negara dalam pengelolaan izin dan operasional pertambangan nikel. Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan intensif oleh tim Jaksa Khusus Kejagung. PT CNI diduga terlibat dalam praktik korupsi melalui pengadaan barang atau jasa secara tidak transparan, serta manipulasi sistem dalam penetapan harga jual nikel kepada pihak ketiga. Penyitaan uang ini diharapkan dapat memberikan bukti kuat untuk memprosestif kasus tersebut hingga ke pengadilan. Selain uang tunai, petugas juga mengamankan dokumen-dokumen penting terkait transaksi keuangan perusahaan sebagai bagian dari barang bukti. Jaksa menyatakan bahwa penyelidikan akan dilanjutkan secara komprehensif untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus ini. Penyitaan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah serius menangani kasus korupsi di sektor pertambangan, khususnya terkait komoditas strategis seperti nikel yang bernilai ekonomi tinggi. Pihak kepolisian dan Kejagung akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait