Kejagung Sita Uang Rp401 Miliar Terkait Kasus Nikel di Sultra
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp401 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017-2020. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan sprindik Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 dan diperbarui dengan Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025. Kasus ini melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), perusahaan sektor pertambangan nikel yang diduga melakukan ekspor nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. PT CNI diduga menggunakan dokumen palsu dan mengatur kadar nikel di bawah 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69 sebagaimana tercatat dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK. Uang hasil penyitaan ini dititipkan di Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Penyidik masih dalam proses mengkonstruksikan peristiwa pidana untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 14.50
Kejagung Ungkap Kasus Ekspor Nikel di Sultra, Sita Rp 401 Miliar
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 15.27
Kejagung Sita Rp 401 M dari PT CNI Terkait Kasus Nikel
CNBC Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 14.45
Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng, Nilainya Tembus Rp338 Miliar
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 11.14
Kejagung Sita Rp 338 M Aset Bos PT QSS Aseng: Kapal Tongkang hingga Alat Berat
Berita terkait
FOTO: Penampakan Rp401 Miliar dari PT CNI di Kasus Korupsi Nikel
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 16.11
Kejagung Sita Aset Rp 338,3 M di Kasus Korupsi Jerat Bos Tambang Aseng
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 09.43
Kali Ketiga Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Gugat soal Penyitaan
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 08.18
Usut Korupsi IUP Kalbar, Kejagung Sita Aset Pemilik PT QSS Senilai Rp 338,3 Miliar
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 23.33