Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Sita Uang Rp401 Miliar Terkait Kasus Nikel di Sultra

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp401 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2017-2020. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan sprindik Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 dan diperbarui dengan Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025. Kasus ini melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI), perusahaan sektor pertambangan nikel yang diduga melakukan ekspor nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. PT CNI diduga menggunakan dokumen palsu dan mengatur kadar nikel di bawah 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69 sebagaimana tercatat dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK. Uang hasil penyitaan ini dititipkan di Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Penyidik masih dalam proses mengkonstruksikan peristiwa pidana untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait