Kejagung Ungkap Kasus Ekspor Nikel di Sultra, Sita Rp 401 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor nikel di Sulawesi Tenggara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 401 miliar. Kasus ini diduga terjadi pada periode 2017 hingga 2019 melibatkan PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi namun belum memiliki Rencana Kegiatan dan Administrasi Pertambangan (RKAB). Menurut Dirdik Jampidsus Saiful Bahri Siregar, PT CNI diduga melakukan manipulasi terhadap dokumen kadar nikel agar memenuhi syarat ekspor, dengan cara menurunkan nilai hasil uji kadar di bawah 1,7% padahal seharusnya di atas 1,7%. "Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69," kata Saiful dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 15.32
Kejagung Sita Uang Rp401 Miliar Terkait Kasus Nikel di Sultra
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 15.27
Kejagung Sita Rp 401 M dari PT CNI Terkait Kasus Nikel
CNBC Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 14.45
Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng, Nilainya Tembus Rp338 Miliar
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 11.14
Kejagung Sita Rp 338 M Aset Bos PT QSS Aseng: Kapal Tongkang hingga Alat Berat
Berita terkait
Kejagung Sita Aset Rp 338,3 M di Kasus Korupsi Jerat Bos Tambang Aseng
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 09.43
Kali Ketiga Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Gugat soal Penyitaan
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 08.18
Usut Korupsi IUP Kalbar, Kejagung Sita Aset Pemilik PT QSS Senilai Rp 338,3 Miliar
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 23.33
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Kejagung Bilang Begini
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.35