Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Ungkap Kasus Ekspor Nikel di Sultra, Sita Rp 401 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor nikel di Sulawesi Tenggara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 401 miliar. Kasus ini diduga terjadi pada periode 2017 hingga 2019 melibatkan PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi namun belum memiliki Rencana Kegiatan dan Administrasi Pertambangan (RKAB). Menurut Dirdik Jampidsus Saiful Bahri Siregar, PT CNI diduga melakukan manipulasi terhadap dokumen kadar nikel agar memenuhi syarat ekspor, dengan cara menurunkan nilai hasil uji kadar di bawah 1,7% padahal seharusnya di atas 1,7%. "Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari BPK sebesar Rp 401.653.737.469,69," kata Saiful dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait