Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejaksaan Periksa Tersangka TPPU Kasus Emas dan Uang Rp543 Miliar

Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi pihak swasta terkait kasus TPPU emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pemeriksaan dilakukan Tim 9 untuk melengkapi berkas dan menelusuri aset hasil tindak pidana. Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka utama, bersama dengan pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto.

Dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ahli hukum pidana Mahrus Ali menyatakan bahwa penyidikan TPPU harus didahului tindak pidana asal (predicate crime). Menurutnya, TPPU merupakan follow-up crime yang tidak dapat terpisah dari tindak pidana asal, sehingga penyidikan harus dimulai dari kasus asal terlebih dahulu. Jika bukti permulaan ditemukan, penyidikan TPPU dapat digabung berdasarkan Pasal 75 UU TPPU.

Mahrus menekankan bahwa satu surat penyidikan yang mencantumkan kedua tindak pidana sekaligus tidak diperbolehkan karena melanggar Pasal 69, 74, dan 75 UU TPPU. Ia juga menjelaskan aturan baru penanganan TPPU setelah 1 Januari 2026 wajib menggunakan Pasal 607 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau 5 tahun tergantung bentuk perbuatan, berbeda dengan UU TPPU yang memberlakukan maksimal 20 tahun. Untuk kasus sebelum aturan baru berlaku, penyidik harus menerapkan prinsip lex favorio.

Menurut tiap media