Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ahli Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Sebut Penyidikan TPPU Harus Diawali Tindak Pidana Asal

Dalam sidang lanjutan praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jaksel, ahli Mahrus Ali menyatakan penyidikan TPPU harus diawali tindak pidana asal. Ia menjelaskan mekanisme sejalan dengan Pasal 75 UU TPPU, dimana penyidik harus menangani perkara asal dulu, kemudian menggabungkan dengan TPPU jika ditemukan bukti. Mahrus menegaskan penerbitan surat penyidikan yang mencakup kedua tindak pidana sekaligus tidak dapat dibenarkan karena melanggar Pasal 69, 74, dan 75 UU TPPU. Febrie sendiri mengajukan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka dan tindakan penggeledahan di rumahnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait