Ahli Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Sebut Penyidikan TPPU Harus Diawali Tindak Pidana Asal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam sidang lanjutan praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jaksel, ahli Mahrus Ali menyatakan penyidikan TPPU harus diawali tindak pidana asal. Ia menjelaskan mekanisme sejalan dengan Pasal 75 UU TPPU, dimana penyidik harus menangani perkara asal dulu, kemudian menggabungkan dengan TPPU jika ditemukan bukti. Mahrus menegaskan penerbitan surat penyidikan yang mencakup kedua tindak pidana sekaligus tidak dapat dibenarkan karena melanggar Pasal 69, 74, dan 75 UU TPPU. Febrie sendiri mengajukan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka dan tindakan penggeledahan di rumahnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 20.15
Ahli Hukum: Penyidikan Kasus TPPU Harus Didahului Tindak Pidana Asal
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 18.19
Soroti Kasus Febrie, Ahli Hukum Beberkan Aturan Baru Penanganan TPPU
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 12.26
Kejagung Periksa Tiga Pihak Swasta di Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 08.10
Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Soroti Keabsahan Pasal TPPU
Berita terkait
Buka Suara Soal Sitaan 74 Kg Emas, Mantan Jampidsus Febrie Bilang Begini
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 15.18
Penyidikan Kasus Pemerasan dan TPPU Febrie Selesai, Kejagung Segera Lakukan Pelimpahan Tahap 2
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 10.43
Kejagung Periksa 2 Saksi Ahli-Perbankan di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Detik.com · 9 September 2026 pukul 17.16
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah, Dalami Bukti-Telusuri Alur Transaksi
kumparan · 3 September 2026 pukul 17.07