Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Soroti Kasus Febrie, Ahli Hukum Beberkan Aturan Baru Penanganan TPPU

Ahli hukum pidana Mahrus Ali menjelaskan aturan baru penanganan TPPU setelah 1 Januari 2026 wajib menggunakan Pasal 607 KUHP. Dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan, Mahrus menegaskan penyidik tidak dapat mengalternatifkan Pasal 3, 4, atau 5 UU TPPU untuk perkara dengan tempus delicti setelah aturan baru berlaku. Perbedaan utama adalah ancama pidana: UU TPPU maksimal 20 tahun, sedangkan Pasal 607 KUHP 15 tahun atau 5 tahun tergantung bentuk perbuatan. Untuk TPPU sebelum aturan baru, penyidik harus menerapkan prinsip lex favorio. Mahrus juga menekankan TPPU merupakan follow-up crime yang tidak dapat terpisah dari tindak pidana asal (predicate crime), sehingga penyidikan harus pertama mengusut tindak pidana asal terlebih dahulu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait