Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ahli Hukum: Penyidikan Kasus TPPU Harus Didahului Tindak Pidana Asal

Dr. Mahrus Ali, ahli hukum pidana, menyatakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak dapat berdiri sendiri dan harus didahului tindak pidana asal (predicate crime). Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan pada 21 Agustus 2026. Mahrus menjelaskan bahwa TPPU merupakan follow-up crime sehingga penyidikan harus dimulai dari tindak pidana asal terlebih dahulu. Jika bukti permulaan TPPU ditemukan selama penyidikan tindak pidana asal, kemudian dapat digabungkan dengan penyidikan TPPU berdasarkan Pasal 75 UU TPPU. Penyidikan TPPU tanpa didahului tindak pidana asal berpotensi bertentangan dengan Pasal 69, 74, dan 75 UU TPPU. Mahrus juga menyatakan satu surat perintah penyidikan yang mencantumkan kedua tindak pidana sekaligus tidak diperbolehkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait