Ahli Hukum: Penyidikan Kasus TPPU Harus Didahului Tindak Pidana Asal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9330095/original/048466100_1787316039-IMG_5981.jpg)
Dr. Mahrus Ali, ahli hukum pidana, menyatakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak dapat berdiri sendiri dan harus didahului tindak pidana asal (predicate crime). Hal ini disampaikan dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan pada 21 Agustus 2026. Mahrus menjelaskan bahwa TPPU merupakan follow-up crime sehingga penyidikan harus dimulai dari tindak pidana asal terlebih dahulu. Jika bukti permulaan TPPU ditemukan selama penyidikan tindak pidana asal, kemudian dapat digabungkan dengan penyidikan TPPU berdasarkan Pasal 75 UU TPPU. Penyidikan TPPU tanpa didahului tindak pidana asal berpotensi bertentangan dengan Pasal 69, 74, dan 75 UU TPPU. Mahrus juga menyatakan satu surat perintah penyidikan yang mencantumkan kedua tindak pidana sekaligus tidak diperbolehkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 22.45
Ahli Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Sebut Penyidikan TPPU Harus Diawali Tindak Pidana Asal
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 08.10
Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Soroti Keabsahan Pasal TPPU
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 12.26
Kejagung Periksa Tiga Pihak Swasta di Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 22.51
Kejagung Sebut Penyidikan TPPU Febrie Tak Perlu Tunggu Korupsi Dibuktikan
Berita terkait
Soroti Kasus Febrie, Ahli Hukum Beberkan Aturan Baru Penanganan TPPU
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 18.19
Ahli Ungkap Pentingnya Pidana Asal soal Temuan Emas di Rumah Febrie
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 21.59
Polemik Penyitaan Emas 74 Kg Febrie Adriansyah, Ahli: TPPU Harus Didahului Penyidikan Pidana Asal
JawaPos · 20 Agustus 2026 pukul 19.31
Tim 9 Kejagung Periksa 8 Saksi dan 1 Ahli di Kasus Korupsi TPPU Febrie
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 18.35