Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejati Jatim Ungkap Skema KUR Fiktif BNI Jember, Kerugian Rp 41,1-41,48 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jember periode 2021 hingga 2023. Tersangka utama adalah Siti Kholijah selaku Collection Agent (CA) dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Dalam skema ini, Pemimpin Cabang BNI Jember periode 2021-2023 berinisial MFH bekerja sama dengan 19 Collection Agent, termasuk Siti Kholijah. Untuk melengkapi administrasi syarat pengajuan KUR, Siti Kholijah meminta bantuan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan KTP dan KK warga desa tanpa memverifikasi apakah calon debitur memiliki usaha. Para calon debitur yang mayoritas buta huruf diminta menandatangani berkas permohonan kredit di rumahnya tanpa diberi kesempatan membaca atau mendapat penjelasan isi dokumen. Sebagai imbalannya, warga hanya diberi uang sekitar Rp1 juta dengan alasan mendapat bantuan sosial (bansos).

Kasus ini terungkap melalui laporan internal BNI yang berkomitmen terhadap prinsip zero tolerance terhadap fraud. Berdasarkan perhitungan BPKP Jawa Timur, total kerugian keuangan negara mencapai Rp 41,48 miliar. Sebagai langkah pencegahan, BNI kini memperkuat tata kelola penyaluran KUR melalui digitalisasi proses, penguatan verifikasi, dan audit berkala.

Dalam kasus ini, Kejati Jatim menetapkan lima tersangka, termasuk Siti Kholijah yang diduga mengajukan debitur fiktif, memalsukan identitas, dan menutup kredit macet untuk kepentingan pribadi. Siti Kholijah diduga menggunakan identitas masyarakat untuk mengajukan KUR secara tidak sah. Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi yang lebih ketat dalam penyaluran KUR untuk mencegah penyalahgunaan dana negara.

Menurut tiap media