BNI Lapor, Oknum Agen Nakal Penyalahgunaan KUR Diringkus Satu per Satu di Jember
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI di Jember periode 2021–2023. Tersangka terbaru, Siti Kholijah, berperan sebagai collection agent yang diduga mengajukan debitur fiktif, memalsukan identitas, dan meloloskan verifikasi tidak sah untuk kepentingan pribadi serta menutup kredit macet.
Kasus ini terungkap melalui laporan internal BNI yang berkomitmen terhadap prinsip zero tolerance terhadap fraud. Berdasarkan perhitungan BPKP Jawa Timur, total kerugian keuangan negara mencapai Rp 41,48 miliar. Sebagai langkah pencegahan, BNI kini memperkuat tata kelola penyaluran KUR melalui digitalisasi proses, penguatan verifikasi, dan audit berkala.
Bagikan
Berita terkait
Kejati Jatim Ungkap KUR Fiktif Bank di Jember, Total Kerugian Capai Rp 41,1 M
kumparan · 18 September 2026 pukul 01.11
Kejati Jatim Ungkap KUR Fiktif Bank di Jember, Total Kerugian Rp 41,1 M
kumparan · 18 September 2026 pukul 01.11
Langkah BNI Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR di Jember Wujud Komitmen Tata Kelola
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 15.29
Dugaan Korupsi KUR Rp3,4 Miliar, Kejari Purwakarta Buka Peluang Tersangka Baru
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 13.00