Kejati Jatim Ungkap KUR Fiktif Bank di Jember, Total Kerugian Capai Rp 41,1 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jember periode 2021 hingga 2023. Tersangka utama adalah Siti Kholijah selaku Collection Agent (CA) dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Dalam skema ini, Pemimpin Cabang BNI Jember periode 2021-2023 berinisial MFH bekerja sama dengan 19 Collection Agent, termasuk Siti Kholijah. Untuk melengkapi administrasi syarat pengajuan KUR, Siti Kholijah meminta bantuan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan KTP dan KK warga desa tanpa memverifikasi apakah calon debitur memiliki usaha. Para calon debitur yang mayoritas buta huruf diminta menandatangani berkas permohonan kredit di rumahnya tanpa diberi kesempatan membaca atau mendapat penjelasan isi dokumen. Sebagai imbalannya, warga hanya diberi uang sekitar Rp1 juta dengan alasan mendapat bantuan sosial (bansos).
Bagikan
Berita terkait
Langkah BNI Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR di Jember Wujud Komitmen Tata Kelola
SINDOnews · 30 Juli 2026 pukul 15.29
Dugaan Korupsi KUR Rp3,4 Miliar, Kejari Purwakarta Buka Peluang Tersangka Baru
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 13.00
25 Saksi dari Internal KBS Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pakan Hewan
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 11.15
Kabid Geologi ESDM Jatim Diduga Perintahkan Penarikan 217 Pemohon Senilai Rp1,33 Miliar
JPNN.com · 29 Juli 2026 pukul 17.32