Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejati Jatim Ungkap KUR Fiktif Bank di Jember, Total Kerugian Capai Rp 41,1 M

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Jember periode 2021 hingga 2023. Tersangka utama adalah Siti Kholijah selaku Collection Agent (CA) dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Dalam skema ini, Pemimpin Cabang BNI Jember periode 2021-2023 berinisial MFH bekerja sama dengan 19 Collection Agent, termasuk Siti Kholijah. Untuk melengkapi administrasi syarat pengajuan KUR, Siti Kholijah meminta bantuan orang kepercayaannya untuk mengumpulkan KTP dan KK warga desa tanpa memverifikasi apakah calon debitur memiliki usaha. Para calon debitur yang mayoritas buta huruf diminta menandatangani berkas permohonan kredit di rumahnya tanpa diberi kesempatan membaca atau mendapat penjelasan isi dokumen. Sebagai imbalannya, warga hanya diberi uang sekitar Rp1 juta dengan alasan mendapat bantuan sosial (bansos).

Berita terkait