Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenag Optimalkan Zakat, Wakaf, dan Infak untuk Ekonomi serta Lingkungan

Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat kolaborasi dengan Baznas, LAZ, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memaksimalkan zakat dan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Program ini mencakup pemberian bantuan modal usaha dan penetapan kota wakaf. Selain ekonomi, Kemenag mendorong wakaf untuk pelestarian lingkungan melalui program penghijauan, wakaf hutan, serta pengembangan wakaf ekoteologi yang mencakup keanekaragaman hayati, air, dan ketahanan iklim.

Kemenag juga membuka opsi penggunaan dana infak dan sedekah untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bagian dari kebutuhan publik. Upaya ini dibarengi dengan ikhtiar spiritual berupa salat Istisqa dan doa bersama untuk mengatasi kekeringan serta kebakaran hutan.

Terdapat perbedaan data terkait penghimpunan dana. Satu sumber menyebut nilai penghimpunan zakat, wakaf, kurban, dan zakat fitrah tahun 2025 mencapai Rp 435 triliun. Sumber lain mengonfirmasi angka Rp 435 triliun untuk tahun 2025, namun menambahkan target penerimaan zakat tahun 2026 sebesar Rp 327 triliun. Kemenag mendorong muzaki agar menyalurkan zakat melalui lembaga resmi karena sebagian besar dana sebelumnya disalurkan langsung ke masyarakat.

Menurut tiap media