Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenag Buka Opsi Dana Infak untuk Menangani Karhutla

Kementerian Agama (Kemenag) membuka opsi penggunaan dana infak untuk menangani kebakaran lahan dan hutan (karhutla). Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa dana infak yang terkumpul dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan publik, termasuk penanganan karhutla. Sementara itu, Kemenag juga memiliki program prioritas dalam kelestarian alam melalui wakaf, termasuk istilah wakaf hutan sebagai bagian dari upaya penghijauan di hutan kritis. Abu menegaskan bahwa penanganan masalah alam merupakan tanggung jawab bersama, dengan wakaf menjadi instrumen penting dalam merawat dan menjaga agar alam tetap lestari secara berkelanjutan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait