Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Ketentuan Konsensus Sekolah Negeri dalam Program Makan Bergizi Gratis

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan bahwa sekolah negeri berhak menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) asalkan terdapat konsensus bersama dari seluruh unsur sekolah, termasuk wali murid. Keputusan ini disepakati dalam rapat lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dan disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (17/9).

Program MBG tidak dapat diterapkan secara parsial; sekolah harus menerima atau menolak untuk seluruh peserta didik tanpa membedakan status ekonomi siswa. Sudaryono memberi contoh bahwa sekolah dengan 70 persen warga mampu tidak bisa menolak program hanya karena sebagian kecil tidak mau menerima. Aturan ini mendapat dukungan dari Fraksi NasDem DPR RI.

Selain itu, anggota Komisi IX DPR, Irma Chaniago, menekankan peran guru dalam mengawasi kualitas makanan untuk mencegah risiko keracunan. Guru diminta mengecek makanan sebelum dibagikan dan meminta ganti rugi kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jika ditemukan makanan basi, alih-alih mengunggah keluhan ke media sosial.

Menurut tiap media