Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, Asalkan...

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan bahwa sekolah negeri berhak menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) asalkan seluruh unsur di dalam sekolah, termasuk wali murid, sepakat untuk menolak. Keputusan ini disepakati dalam rapat lintas kementerian dan disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Kamis (17/9). Menurut Sudaryono, sekolah negeri yang menerima program MBG harus menerima untuk seluruh peserta didik, begitu juga sebaliknya jika menolak. Ia memberikan contoh bahwa sekolah dengan 70 persen warga yang mampu tidak bisa menolak program hanya karena sebagian kecil tidak mau menerima. Konsensus harus melibatkan seluruh sekolah dan wali murid secara bersamaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait