Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, Asalkan...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan bahwa sekolah negeri berhak menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) asalkan seluruh unsur di dalam sekolah, termasuk wali murid, sepakat untuk menolak. Keputusan ini disepakati dalam rapat lintas kementerian dan disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Kamis (17/9). Menurut Sudaryono, sekolah negeri yang menerima program MBG harus menerima untuk seluruh peserta didik, begitu juga sebaliknya jika menolak. Ia memberikan contoh bahwa sekolah dengan 70 persen warga yang mampu tidak bisa menolak program hanya karena sebagian kecil tidak mau menerima. Konsensus harus melibatkan seluruh sekolah dan wali murid secara bersamaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 17 September 2026 pukul 20.17
Kepala BGN Tegaskan Sekolah Negeri Harus Kompak soal MBG
kumparan · 17 September 2026 pukul 20.07
BGN Bolehkan Sekolah Negeri Tolak MBG: Asal Semua Siswa Harus Sepakat
Detik.com · 17 September 2026 pukul 18.59
BGN: Semua Wali Murid Sekolah Negeri Harus Sepakat Terima atau Tolak MBG
JawaPos · 16 September 2026 pukul 22.00
Datangi Korban Keracunan MBG di Karo, Gibran Minta Maaf hingga Sarankan Ortu Bawa Bekal dari Rumah
Berita terkait
Kementerian HAM Rekomendasikan BGN Bentuk Unit Pemulihan Korban MBG
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 21.39
Ratusan Siswa Tumbang Berturut-turut, Komisi IX DPR Sentil BGN Rombak Sistem Dapur MBG
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 15.54
Kepala BGN Serahkan Kasus MBG ke Aparat, Waka Komisi IX DPR: Tindakan Tegas
Detik.com · 6 September 2026 pukul 09.13
Komisi IX Soroti Kasus Keracunan MBG yang Diproses Hukum: Evaluasi Menyeluruh
kumparan · 5 September 2026 pukul 16.11