Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Polri Tempatkan Kombes F Di Patsus Terkait Penipuan Investasi Tambang Emas Rp58,5 Miliar

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menempatkan Kombes F di tempat khusus (patsus) dalam pemeriksaan internal terkait dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar yang diajukan investor Malaysia. Penempatan ini merupakan mekanisme pengawasan internal Polri terhadap anggota yang diduga melanggar. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan tidak ada perlakuan berbeda bagi anggota Polri, Polri berkomitmen tidak memberi kebebasan bagi yang terbukti melanggar. Kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu Pribadi, mengapresiasi langkah penanganan yang diberikan Polri.

Proses pemeriksaan internal berjalan paralel dengan penanganan perkara pidana di Bareskrim Polri. Penyelidikan meliputi pemeriksaan saksi, dokumen, dan pengecekan lokasi di Sulawesi Utara. Polri menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif tanpa perlakuan khusus bagi anggota Polri.

Menurut tiap media