Polri Tempatkan Kombes F Di Patsus Terkait Penipuan Investasi Tambang Emas Rp58,5 Miliar
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menempatkan Kombes F di tempat khusus (patsus) dalam pemeriksaan internal terkait dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar yang diajukan investor Malaysia. Penempatan ini merupakan mekanisme pengawasan internal Polri terhadap anggota yang diduga melanggar. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan tidak ada perlakuan berbeda bagi anggota Polri, Polri berkomitmen tidak memberi kebebasan bagi yang terbukti melanggar. Kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu Pribadi, mengapresiasi langkah penanganan yang diberikan Polri.
Proses pemeriksaan internal berjalan paralel dengan penanganan perkara pidana di Bareskrim Polri. Penyelidikan meliputi pemeriksaan saksi, dokumen, dan pengecekan lokasi di Sulawesi Utara. Polri menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif tanpa perlakuan khusus bagi anggota Polri.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
Kombes F Dipatsus Gegara Tersandung Kasus Penipuan Investasi Rp 58,5 Miliar
25 September 2026 pukul 15.45 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp58,5 Miliar, Propam Tempatkan Kombes Fahrurozi di Patsus
25 September 2026 pukul 19.03 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
WNA Malaysia Laporkan Kasus Penipuan Investasi Tambang, Polri Periksa Satu Anggota
25 September 2026 pukul 20.20 · Baca aslinya ↗