Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Komdigi Larang Operator Seluler Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Kebijakan ini melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan dan mewajibkan penyedia jasa telekomunikasi menjamin kuota tetap aktif dan dapat digunakan. Media Indonesia menyebutkan batas waktu penerapan paling lambat 28 September 2026.

Implementasi dapat dilakukan melalui mekanisme rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, atau pengembalian dana tanpa biaya tambahan. Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menyatakan pengawasan akan dilakukan melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan karena adanya aduan bahwa aturan belum sepenuhnya diterapkan. Pakar Telekomunikasi ITB, Ian Josef Matheus Edward, menilai aturan ini menguntungkan konsumen, meningkatkan loyalitas pelanggan, serta menciptakan persaingan industri yang lebih sehat.

Menurut tiap media