Komdigi Bakal Awasi Opsel Terapkan Aturan Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengawasi operator seluler dalam menerapkan aturan larangan kuota internet hangus. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026. Pemerintah mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Operator seluler dapat menerapkan perlindungan sisa kuota melalui berbagai mekanisme, seperti rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, atau pengembalian dana. Aturan ini secara tegas melarang operator mengenakan biaya tambahan hanya untuk mempertahankan sisa kuota pelanggan. Komdigi akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk memastikan seluruh operator mematuhi ketentuan hukum tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 15.36
Komdigi Pastikan Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet
Berita terkait
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Dihapus, Pakar: Konsumen Diuntungkan
Detik.com · 9 September 2026 pukul 18.50
Aturan Komdigi Larang Kuota Internet Hangus, Begini Respons XLSMART
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 13.40
Aturan Baru Komdigi: Sisa Kuota Internet Jadi Hak Pelanggan dan Tak Boleh Hangus
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 19.55
Respons Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet Rollover
CNN Indonesia · 24 Juli 2026 pukul 16.27