Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Komdigi Bakal Awasi Opsel Terapkan Aturan Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengawasi operator seluler dalam menerapkan aturan larangan kuota internet hangus. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026. Pemerintah mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Operator seluler dapat menerapkan perlindungan sisa kuota melalui berbagai mekanisme, seperti rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, atau pengembalian dana. Aturan ini secara tegas melarang operator mengenakan biaya tambahan hanya untuk mempertahankan sisa kuota pelanggan. Komdigi akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk memastikan seluruh operator mematuhi ketentuan hukum tersebut.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait