Komdigi Pastikan Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan telekomunikasi dengan sisa kuota internet pengguna tetap aktif dan dapat digunakan paling lambat 28 September 2026. Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menyatakan pengawasan akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan seluruh operator seluler. Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar keputusan MK dapat diterapkan secara optimal. Implementasi putusan tidak memerlukan peraturan menteri baru karena sudah sejalan dengan peraturan yang berlaku, namun Komdigi menerima aduan bahwa belum sepenuhnya diterapkan oleh operator.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 10 September 2026 pukul 17.01
Komdigi Bakal Awasi Opsel Terapkan Aturan Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Detik.com · 9 September 2026 pukul 18.50
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Dihapus, Pakar: Konsumen Diuntungkan
Berita terkait
Respons Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet Rollover
CNN Indonesia · 24 Juli 2026 pukul 16.27
Aturan Komdigi Larang Kuota Internet Hangus, Begini Respons XLSMART
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 13.40
Aturan Baru Komdigi: Sisa Kuota Internet Jadi Hak Pelanggan dan Tak Boleh Hangus
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 19.55
SE Menkomdigi: Seluruh Operator Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 14.45