Sisa Kuota Internet Tak Boleh Dihapus, Pakar: Konsumen Diuntungkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan penyedia jasa telekomunikasi menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.
Pakar Telekomunikasi ITB, Ian Josef Matheus Edward, menilai aturan ini sangat menguntungkan konsumen karena memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kuota melalui sistem rollover tanpa biaya tambahan. Selain melindungi hak konsumen, kebijakan ini diharapkan meningkatkan loyalitas pelanggan bagi operator seluler serta menciptakan persaingan industri telekomunikasi nasional yang lebih sehat dan efisien.
Bagikan
Berita terkait
Aturan Komdigi Larang Kuota Internet Hangus, Begini Respons XLSMART
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 13.40
Aturan Baru Komdigi: Sisa Kuota Internet Jadi Hak Pelanggan dan Tak Boleh Hangus
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 19.55
Respons Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet Rollover
CNN Indonesia · 24 Juli 2026 pukul 16.27
Warga Setuju Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus: Itung-itung Tambah Kuota
Detik.com · 5 September 2026 pukul 14.49