Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Dihapus, Pakar: Konsumen Diuntungkan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan penyedia jasa telekomunikasi menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.

Pakar Telekomunikasi ITB, Ian Josef Matheus Edward, menilai aturan ini sangat menguntungkan konsumen karena memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kuota melalui sistem rollover tanpa biaya tambahan. Selain melindungi hak konsumen, kebijakan ini diharapkan meningkatkan loyalitas pelanggan bagi operator seluler serta menciptakan persaingan industri telekomunikasi nasional yang lebih sehat dan efisien.

Berita terkait