Komisi III DPR dan KPK Diskusikan RUU Perampasan Aset dengan Penekanan pada Perlindungan HAM
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Komisi III DPR RI mempertimbangkan pembentukan badan pengawas perampasan aset untuk mengawasi penggunaan kewenangan aparat penegak hukum (APH) dalam RUU Perampasan Aset. Anggota Komisi III, I Wayan Sudirta, menekankan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dengan memastikan tidak ada masyarakat yang bukan koruptor yang tertangkap secara tidak sewajarnya serta memberikan hak penuh pihak ketiga untuk membela diri. Fokus RUU harus pada menangkap koruptor dan mengembalikan kerugian negara secara maksimal, dengan penghindaran politisasi. Eks Pimpinan KPK, Amien Sunaryadi, meragukan efektivitas RUU jika hanya meningkatkan pemulihan kerugian negara. Ia menyarankan riset mendalam untuk menilai rendahnya pemulihan aset dan difokuskan pada pemberantasan kejahatan ekonomi terorganisasi seperti korupsi, narkotika, dan judi online. Amien juga menekankan penyesuaian fokus dari pengejaran kerugian negara ke penindasan suap-menyuap untuk memenuhi prinsip dual criminality di luar negeri. Komisi III sekaligus membahas penanganan aset hasil tindak pidana yang menjadi fasilitas sosial seperti sekolah dan pesantren, dengan mengusulkan tetap disita namun fungsinya tetap berjalan untuk masyarakat. Diskusi juga mencakup apakah menggunakan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan atau membentuk badan pengawas baru.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Anggota Komisi III Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Salah Sasaran
14 September 2026 pukul 12.47 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
Eks Pimpinan KPK Ragukan RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Tingkatkan Pemulihan Kerugian Negara
14 September 2026 pukul 15.40 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Komisi III DPR-Pukat UGM Rapat, Soroti Aset Sekolah-Pesantren Hasil Pidana
14 September 2026 pukul 17.25 · Baca aslinya ↗