Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Komisi III DPR dan KPK Diskusikan RUU Perampasan Aset dengan Penekanan pada Perlindungan HAM

Komisi III DPR RI mempertimbangkan pembentukan badan pengawas perampasan aset untuk mengawasi penggunaan kewenangan aparat penegak hukum (APH) dalam RUU Perampasan Aset. Anggota Komisi III, I Wayan Sudirta, menekankan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dengan memastikan tidak ada masyarakat yang bukan koruptor yang tertangkap secara tidak sewajarnya serta memberikan hak penuh pihak ketiga untuk membela diri. Fokus RUU harus pada menangkap koruptor dan mengembalikan kerugian negara secara maksimal, dengan penghindaran politisasi. Eks Pimpinan KPK, Amien Sunaryadi, meragukan efektivitas RUU jika hanya meningkatkan pemulihan kerugian negara. Ia menyarankan riset mendalam untuk menilai rendahnya pemulihan aset dan difokuskan pada pemberantasan kejahatan ekonomi terorganisasi seperti korupsi, narkotika, dan judi online. Amien juga menekankan penyesuaian fokus dari pengejaran kerugian negara ke penindasan suap-menyuap untuk memenuhi prinsip dual criminality di luar negeri. Komisi III sekaligus membahas penanganan aset hasil tindak pidana yang menjadi fasilitas sosial seperti sekolah dan pesantren, dengan mengusulkan tetap disita namun fungsinya tetap berjalan untuk masyarakat. Diskusi juga mencakup apakah menggunakan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan atau membentuk badan pengawas baru.

Menurut tiap media