Eks Pimpinan KPK Ragukan RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Tingkatkan Pemulihan Kerugian Negara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Wakil Ketua KPK, Amien Sunaryadi, meragukan efektivitas RUU Perampasan Aset jika hanya bertujuan meningkatkan pemulihan kerugian negara. Ia menekankan perlunya riset mendalam untuk menentukan apakah rendahnya pemulihan aset disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum atau perhitungan kerugian negara yang tidak akurat dan cenderung mengada-ada.
Amien menyarankan agar regulasi ini difokuskan pada pemberantasan kejahatan ekonomi terorganisasi, termasuk korupsi, narkotika, dan judi online, dengan mencakup aset yang berpotensi digunakan untuk tindak pidana. Ia juga mendorong penegak hukum mengalihkan fokus dari pengejaran kerugian negara ke penindakan suap-menyuap, karena perhitungan kerugian negara seringkali tidak memenuhi prinsip dual criminality sehingga menyulitkan perburuan aset di luar negeri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 14 September 2026 pukul 17.25
Komisi III DPR-Pukat UGM Rapat, Soroti Aset Sekolah-Pesantren Hasil Pidana
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 17.17
Barang Milik Istri Ono Surono Dikembalikan, Hakim Bacakan Perintah dalam Sidang Ade Kunang
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 17.05
Sekda Banyumas Tetap Beraktivitas Setelah KPK Geledah Ruang Kerjanya
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 16.37
KPK Periksa Asisten Pribadi Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Iklan
Berita terkait
Eks Pimpinan KPK Sebut 2,5 Bulan Terlalu Singkat Rumuskan RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.00
Meski Ada Pro Kontra, DPR Kebut RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 12.47
KPK Dukung RUU Perampasan Aset untuk Beri Efek Jera Koruptor
VOI · 2 September 2026 pukul 10.15
Bukan Cuma Dipenjara, KPK Ingin Koruptor Kehilangan Hasil Kejahatannya
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 19.27