Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Komisi III DPR-Pukat UGM Rapat, Soroti Aset Sekolah-Pesantren Hasil Pidana

Komisi III DPR RI bersama Pusat Kajian Anti Korupsi UGM membahas RUU Perampasan Aset, khususnya terkait aset hasil tindak pidana yang telah menjadi fasilitas sosial seperti sekolah, pesantren, dan rumah sakit. Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengusulkan agar aset tersebut tetap disita oleh negara namun fungsinya bagi masyarakat tetap berjalan.

Selain itu, DPR menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) agar RUU ini tidak digunakan sebagai alat politik atau memperkaya penegak hukum. Terkait lembaga pengawas, DPR masih mempertimbangkan apakah akan membentuk badan baru atau mengoptimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejaksaan.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait