Komisi III DPR-Pukat UGM Rapat, Soroti Aset Sekolah-Pesantren Hasil Pidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI bersama Pusat Kajian Anti Korupsi UGM membahas RUU Perampasan Aset, khususnya terkait aset hasil tindak pidana yang telah menjadi fasilitas sosial seperti sekolah, pesantren, dan rumah sakit. Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengusulkan agar aset tersebut tetap disita oleh negara namun fungsinya bagi masyarakat tetap berjalan.
Selain itu, DPR menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) agar RUU ini tidak digunakan sebagai alat politik atau memperkaya penegak hukum. Terkait lembaga pengawas, DPR masih mempertimbangkan apakah akan membentuk badan baru atau mengoptimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejaksaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 15.40
Eks Pimpinan KPK Ragukan RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Tingkatkan Pemulihan Kerugian Negara
kumparan · 14 September 2026 pukul 12.47
Anggota Komisi III Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Salah Sasaran
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.00
Eks Pimpinan KPK Sebut 2,5 Bulan Terlalu Singkat Rumuskan RUU Perampasan Aset
kumparan · 14 September 2026 pukul 11.47
Komisi III Soroti Aset Hasil Tindak Pidana yang Jadi Sekolah-Pesantren
Berita terkait
Akademisi Sebut RUU Perampasan Aset Harus Atur Kewenangan Aparat Secara Jelas
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 16.30
Anggota Komisi III Tak Ingin RUU Perampasan Aset Jadi Alat Kriminalisasi
Detik.com · 9 September 2026 pukul 11.16
Komisi III DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset tak Boleh Jadi Alat Politik Kekuasaan
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 16.12
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi, Tapi Juga Narkotika dan Penipuan
VOI · 2 September 2026 pukul 18.00