Komisi III DPR Proses RUU Perampasan Aset dengan Prioritas Super
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Komisi III DPR RI memprioritaskan RUU Perampasan Aset sebagai agenda super prioritas dengan rapat diskusi bersama pakar hukum dan advokat pada 23 September 2026. Rapat dilanjutkan selama reses dengan rencana Rapat Diam Dengan Pimpinan Undang-undang (RDPU) untuk menyerap aspirasi publik hingga malam hari. Komisi menargetkan menyelesaikan pembahasan sebelum sidang Paripurna pada 15 Desember 2026.
Habiburokhman menjelaskan 65% anggota Komisi III merupakan anggota baru dengan struktur alat kelengkapan dewan (AKD) berubah 100%, sehingga tidak adil membandingkan kinerja periode ini dengan periode sebelumnya. Ia menyatakan RUU baru dibahas setelah Komisi III memprioritaskan KUHAP pada 2024 sebagai pondasi dasar penanganan hukum pidana. Semua media sepakat klaim bahwa DPR lambat membahas RUU yang diusulkan sejak 2008 dibantah dengan alasan komposisi anggota yang baru pada saat itu belum duduk di Senayan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Super Prioritas, Bakal Bahas All Out
23 September 2026 pukul 11.10 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset jadi Pembahasan Super Prioritas
23 September 2026 pukul 12.00 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Habiburokhman Bela Komisi III DPR soal RUU Perampasan Aset
23 September 2026 pukul 12.39 · Baca aslinya ↗