Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Komisi III DPR Proses RUU Perampasan Aset dengan Prioritas Super

Komisi III DPR RI memprioritaskan RUU Perampasan Aset sebagai agenda super prioritas dengan rapat diskusi bersama pakar hukum dan advokat pada 23 September 2026. Rapat dilanjutkan selama reses dengan rencana Rapat Diam Dengan Pimpinan Undang-undang (RDPU) untuk menyerap aspirasi publik hingga malam hari. Komisi menargetkan menyelesaikan pembahasan sebelum sidang Paripurna pada 15 Desember 2026.

Habiburokhman menjelaskan 65% anggota Komisi III merupakan anggota baru dengan struktur alat kelengkapan dewan (AKD) berubah 100%, sehingga tidak adil membandingkan kinerja periode ini dengan periode sebelumnya. Ia menyatakan RUU baru dibahas setelah Komisi III memprioritaskan KUHAP pada 2024 sebagai pondasi dasar penanganan hukum pidana. Semua media sepakat klaim bahwa DPR lambat membahas RUU yang diusulkan sejak 2008 dibantah dengan alasan komposisi anggota yang baru pada saat itu belum duduk di Senayan.

Menurut tiap media