Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset jadi Pembahasan Super Prioritas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi pembahasan dengan status super prioritas. Komisi III bersama pakar dan berbagai pihak terus melakukan rapat pembahasan secara simultan untuk menyelesaikan RUU tersebut tepat waktu. Sebagai bentuk komitmen, pembahasan akan tetap dilanjutkan meski dalam masa reses, dengan alokasi sekitar delapan hari kerja yang dimaksimalkan, bahkan hingga malam hari untuk penyerapan aspirasi.
Habiburokhman menegaskan bahwa kinerja Komisi III DPR periode ini tidak dapat disamakan dengan periode sebelumnya. Sebanyak 65 persen anggota Komisi III merupakan anggota baru, dan struktur pimpinan juga telah berubah. Oleh karena itu, pekerjaan rumah dari periode sebelumnya yang belum diselesaikan kini ditindaklanjuti pada periode ini.
Dia juga membantah klaim bahwa DPR lambat membahas RUU Perampasan Aset yang telah diusulkan sejak 2008. Menurutnya, pada saat RUU itu awalnya diajukan, banyak anggota Komisi III yang kini menjabat belum duduk di Senayan. Dengan komposisi anggota yang baru, Komisi III kini bertanggung jawab menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 12.39
Habiburokhman Bela Komisi III DPR soal RUU Perampasan Aset
Detik.com · 23 September 2026 pukul 11.10
Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Super Prioritas, Bakal Bahas All Out
Berita terkait
Habiburokhman Akui RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Alat Kriminalisasi, Singgung Integritas Aparat
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 03.17
Habiburokhman Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Lama Dibahas: Konsepnya Benar-benar Baru
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 12.38
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 08.55
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 08.30