Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Super Prioritas, Bakal Bahas All Out
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai agenda super prioritas. Rapat diskusi bersama pakar hukum dan advokat digelar di Komisi III DPR, Jakarta, pada 23 September 2026, dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokman. Hadirin termasuk pakar hukum Yerifkho Alfredo Manurung dan Luthfi Yazid dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia.
Habiburokman menegaskan komitmen membahas RUU ini secara intensif, bahkan melampaui jadwal reses yang terdiri dari 8 hari. Komisi III berencana menggelar Rapat Diam Dengan Pimpinan Undang-undang (RDPU) untuk menyerap aspirasi publik, termasuk berdiskusi hingga malam hari jika diperlukan.
Terkait kritik bahwa RUU ini baru dibahas setelah diusulkan sejak 2008, Habiburokman menjelaskan bahwa 65% anggota Komisi III saat ini merupakan anggota baru. Ia menekankan bahwa penilaian kinerja DPR harus dilakukan per periode, bukan menyeluruh. Komisi III menargetkan menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sebelum sidang Paripurna pada 15 Desember 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 23 September 2026 pukul 12.00
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset jadi Pembahasan Super Prioritas
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 12.39
Habiburokhman Bela Komisi III DPR soal RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Habiburokhman Akui RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Alat Kriminalisasi, Singgung Integritas Aparat
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 03.17
Habiburokhman Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Lama Dibahas: Konsepnya Benar-benar Baru
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 12.38
Ini Penjelasan Komisi III DPR di Rapat Paripurna Disaksikan Botok Pati Cs
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.42
Pakar Hukum Tegaskan Perampasan Aset Harus Jadi Opsi Terakhir
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.44