Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Komisi III DPR Sebut RUU Perampasan Aset Super Prioritas, Bakal Bahas All Out

Komisi III DPR RI melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai agenda super prioritas. Rapat diskusi bersama pakar hukum dan advokat digelar di Komisi III DPR, Jakarta, pada 23 September 2026, dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokman. Hadirin termasuk pakar hukum Yerifkho Alfredo Manurung dan Luthfi Yazid dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia.

Habiburokman menegaskan komitmen membahas RUU ini secara intensif, bahkan melampaui jadwal reses yang terdiri dari 8 hari. Komisi III berencana menggelar Rapat Diam Dengan Pimpinan Undang-undang (RDPU) untuk menyerap aspirasi publik, termasuk berdiskusi hingga malam hari jika diperlukan.

Terkait kritik bahwa RUU ini baru dibahas setelah diusulkan sejak 2008, Habiburokman menjelaskan bahwa 65% anggota Komisi III saat ini merupakan anggota baru. Ia menekankan bahwa penilaian kinerja DPR harus dilakukan per periode, bukan menyeluruh. Komisi III menargetkan menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset sebelum sidang Paripurna pada 15 Desember 2026.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait