Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Komnas PA Melaporkan Bigmo Atas Dugaan Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) resmi melaporkan kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo ke Polda Metro Jaya pada 1 Oktober 2026 atas dugaan eksploitasi anak dalam promosi liquid vape. Laporan ini mengacak pada nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan menyebutkan video yang menunjukkan anak di bawah umur terlibat promosi produk cairan rokok elektrik. Dalam laporan, Bigmo (juga disebut Muhammad Janah) terancam dengan beberapa pasal UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta KUHP. Komnas PA menekankan tindakan ini sebagai pelindungan hak anak dari eksploitasi digital, sementara pihak kepolisian akan menyelidiki seluruh fakta. Laporan merupakan upaya lanjutan Komnas PA untuk mencegah eksploitasi anak di media sosial, dengan harapan kasus ini menjadi contoh hukum bagi pelaku serupa.

Menurut tiap media