Komnas PA Melaporkan Bigmo Atas Dugaan Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) resmi melaporkan kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo ke Polda Metro Jaya pada 1 Oktober 2026 atas dugaan eksploitasi anak dalam promosi liquid vape. Laporan ini mengacak pada nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan menyebutkan video yang menunjukkan anak di bawah umur terlibat promosi produk cairan rokok elektrik. Dalam laporan, Bigmo (juga disebut Muhammad Janah) terancam dengan beberapa pasal UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta KUHP. Komnas PA menekankan tindakan ini sebagai pelindungan hak anak dari eksploitasi digital, sementara pihak kepolisian akan menyelidiki seluruh fakta. Laporan merupakan upaya lanjutan Komnas PA untuk mencegah eksploitasi anak di media sosial, dengan harapan kasus ini menjadi contoh hukum bagi pelaku serupa.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
Diduga Libatkan Anak Promosi Vape, Komnas PA Resmi Laporkan Bigmo ke Polisi
1 Oktober 2026 pukul 14.46 · Baca aslinya ↗
Dilaporkan Komnas PA Atas Dugaan Eksploitasi Anak, Bigmo Terancam Pasal Berlapis
1 Oktober 2026 pukul 19.05 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Komnas PA Polisikan YouTuber Bigmo, Bawa Bukti Video Ajak Anak Promosi Vape
1 Oktober 2026 pukul 21.18 · Baca aslinya ↗