Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Dilaporkan Komnas PA Atas Dugaan Eksploitasi Anak, Bigmo Terancam Pasal Berlapis

Kreator konten Muhammad Janah alias Bigmo dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Metro Jaya pada Kamari (1/10/2026) atas dugaan eksploitasi anak dan pelibatan anak dalam promosi zat adiktif, khususnya terkait produk vape. Laporan ini disampaikan oleh Bidang Hukum Komnas PA, yang mewakili Abilio Fernandes da Silva. Dalam laporannya, Bigmo terancam dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak (Pasal 76 huruf I jo Pasal 88 dan/atau Pasal 76J ayat (2) jo Pasal 89 ayat (2)), UU Kesehatan, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal ini mengatur tentang perlindungan anak dari eksploitasi, penggunaan zat adiktif, dan kejahatan siber. Komnas PA menyatakan bahwa tindak pidana ini melanggar hak-hak dasar anak serta norma-norma kemanusiaan. Laporan ini merupakan langkah lanjutan dari upaya Komnas PA untuk melindungi anak dari eksploitasi di dunia digital dan media sosial. Penyelidikan kasus ini kini ditanggung jawab oleh Polda Metro Jaya untuk dilanjutkan dengan proses hukum sesuai bukti yang tersedia.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait