Dilaporkan Komnas PA Atas Dugaan Eksploitasi Anak, Bigmo Terancam Pasal Berlapis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kreator konten Muhammad Janah alias Bigmo dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Metro Jaya pada Kamari (1/10/2026) atas dugaan eksploitasi anak dan pelibatan anak dalam promosi zat adiktif, khususnya terkait produk vape. Laporan ini disampaikan oleh Bidang Hukum Komnas PA, yang mewakili Abilio Fernandes da Silva. Dalam laporannya, Bigmo terancam dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak (Pasal 76 huruf I jo Pasal 88 dan/atau Pasal 76J ayat (2) jo Pasal 89 ayat (2)), UU Kesehatan, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal ini mengatur tentang perlindungan anak dari eksploitasi, penggunaan zat adiktif, dan kejahatan siber. Komnas PA menyatakan bahwa tindak pidana ini melanggar hak-hak dasar anak serta norma-norma kemanusiaan. Laporan ini merupakan langkah lanjutan dari upaya Komnas PA untuk melindungi anak dari eksploitasi di dunia digital dan media sosial. Penyelidikan kasus ini kini ditanggung jawab oleh Polda Metro Jaya untuk dilanjutkan dengan proses hukum sesuai bukti yang tersedia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 21.18
Komnas PA Polisikan YouTuber Bigmo, Bawa Bukti Video Ajak Anak Promosi Vape
Berita terkait
Diduga Libatkan Anak Promosi Vape, Komnas PA Resmi Laporkan Bigmo ke Polisi
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 14.46
Setelah Diperiksa Polisi, Bigmo Sampaikan Permohonan Maaf
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 13.13
Bigmo Dicecar 40 Pertanyaan, Akui Salah Promosi Vape Ajak Anak
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 19.28
Bigmo Dicecar 40 Pertanyaan soal Dugaan Eksploitasi Anak
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 18.41