Komnas PA Polisikan YouTuber Bigmo, Bawa Bukti Video Ajak Anak Promosi Vape
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan YouTuber Muhammad Jannah (Bigmo) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak dalam siaran langsungnya. Bigmo diduga mengajak anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape dalam konten live streamingnya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan mengacu pada beberapa pasal UU, termasuk terkait kesehatan, ITE, dan KUHP. Komnas PA menyampaikan bahwa laporan dilakukan setelah mengumpulkan bukti pendukung, termasuk video siaran langsung tersebut. Ketua Umum Komnas PA Agustinus Sirait menegaskan bahwa kasus ini dapat dikembangkan ke ranah hukum zat adiktif dan perlindungan anak di dunia digital. Pihaknya berharap agar kasus ini menjadi pelajaran agar tidak terjadi eksploitasi anak lagi untuk kepentingan konten.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 19.05
Dilaporkan Komnas PA Atas Dugaan Eksploitasi Anak, Bigmo Terancam Pasal Berlapis
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 14.46
Diduga Libatkan Anak Promosi Vape, Komnas PA Resmi Laporkan Bigmo ke Polisi
Berita terkait
Setelah Diperiksa Polisi, Bigmo Sampaikan Permohonan Maaf
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 13.13
Bigmo Dicecar 40 Pertanyaan, Akui Salah Promosi Vape Ajak Anak
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 19.28
Bigmo Dicecar 40 Pertanyaan soal Dugaan Eksploitasi Anak
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 18.41
Nasib Bigmo dalam Kasus Dugaan Promosi Vape ke Anak
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 13.50