Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Kortastipidkor Polri Sita Lahan di Ungasan, Bali dalam Dugaan Korupsi Penguasaan Tanah Negara

Kortastipidkor Polri menyita tanah seluas 230.450 meter persegi di Desa Ungasan, Bali, dalam dugaan korupsi penguasaan tanah negara milik BPN. Lahan tersebut pernah menjadi subjek tukar-menukar antara BPN dan PT Marga Srikaton Dwipratama yang tidak tuntas karena gugatan perdata dan kegagalan penyediaan aset pengganti. Penguasaan fisik tanah oleh PT MSD berlangsung sejak 2014 hingga kini tanpa manfaat bagi negara. Nilai aset diperkirakan Rp 4,8 triliun berdasarkan premium lokasi wisota. Penyidikan masih berlangsung dengan belum ada tersangka yang ditetapkan.

Dalam operasi penyitaan, Polri mengamankan aset untuk menjaga status dan keutuhan barang bukti, mengamankan aset negara, dan mencegah perubahan penguasaan atas tanah tersebut. Tanah yang menjadi objek kasus ini semula terdaftar dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama Kanwil BPN Bali. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VIII/2026/SPKT/KORTASTIPIDKOR dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/72/VIII/RES.3.2./2026/Kortastipidkor Polri.

Nilai lahan Rp 2,2 triliun (BPK 2024) naik menjadi Rp 4,8 triliun karena lokasi strategis di kawasan pariwisata. Penyitaan masih dalam proses penyidikan korupsi penguasaan aset negara. Belum ada tersangka, polisi memeriksa 9 saksi dari Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN, PT MSD, dan PT Telehouse.

Menurut tiap media