Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Kortastipidkor Polri Sita Lahan Senilai Rp 4,8 Triliun di Ungasan, Bali

Kortastipidkor Polri menyita tanah seluas 230.450 meter persegi di Desa Ungasan, Bali, dalam dugaan korupsi penguasaan tanah negara milik BPN. Tanah tersebut pernah menjadi subjek tukar-menukar antara BPN dan PT Marga Srikaton Dwipratama yang tidak tuntas karena gugatan perdata dan kegagalan penyediaan aset pengganti. Penguasaan fisik tanah oleh PT MSD berlangsung sejak 2014 hingga kini tanpa manfaat bagi negara. Nilai aset diperkirakan Rp 4,8 triliun berdasarkan premium lokasi wisata. Penyidikan masih berlangsung dengan belum ada tersangka yang ditetapkan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait