Kortastipidkor Polri Sita Lahan Senilai Rp 4,8 Triliun di Ungasan, Bali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kortastipidkor Polri menyita tanah seluas 230.450 meter persegi di Desa Ungasan, Bali, dalam dugaan korupsi penguasaan tanah negara milik BPN. Tanah tersebut pernah menjadi subjek tukar-menukar antara BPN dan PT Marga Srikaton Dwipratama yang tidak tuntas karena gugatan perdata dan kegagalan penyediaan aset pengganti. Penguasaan fisik tanah oleh PT MSD berlangsung sejak 2014 hingga kini tanpa manfaat bagi negara. Nilai aset diperkirakan Rp 4,8 triliun berdasarkan premium lokasi wisata. Penyidikan masih berlangsung dengan belum ada tersangka yang ditetapkan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 14.35
Kortas Tipidkor Usut Dugaan Korupsi Tanah Milik ATR/BPN di Bali
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 13.30
Aset Rp846 Miliar Disita, Pengacara: Febrie Adriansyah Tak Pernah Punya Aset yang Fantastis
Liputan6.com · 16 September 2026 pukul 07.30
Berkas Kasus Eks Jampidsus Febrie Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 21.30
Kejagung Ungkap Progres Penyitaan Aset Kasus Febrie Adriansyah
Berita terkait
Kejagung Sita 38 Aset Tanah-Bangunan Senilai Rp 846 Miliar dalam Kasus Febrie
kumparan · 15 September 2026 pukul 22.23
Tim 9 Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 M di Kasus Febrie Adriansyah
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 20.19
Kejagung Sita 38 Aset Tanah Senilai Rp 846 M di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Detik.com · 15 September 2026 pukul 18.44
KPK Periksa Dirut Artha Jaya Terkait Kasus Izin WNA
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 21.12