Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Polri Usut Kasus Ruislag Bermasalah di Ungasan Bali, Sita Aset Rp 4,8 Triliun

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyelidiki dugaan korupsi penguasaan tanah negara seluas 230.450 meter persegi di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali. Lahan milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini diduga dikuasai secara ilegal oleh pihak swasta selama puluhan tahun. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VIII/2026/SPKT/KORTASTIPIDKOR dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/72/VIII/RES.3.2./2026/Kortastipidkor Polri. Kasus ini diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur P2A Kortastipidkor Polri Brigjen Indra Lutrianto di Ungasan, Bali, pada Kamis, 17 September 2026. Dalam operasi ini, Polri menyita aset terkait dengan dugaan korupsi senilai Rp4,8 triliun. Penyitaan dilakukan untuk menjaga status dan keutuhan barang bukti, mengamankan aset negara, dan mencegah perubahan penguasaan atas tanah tersebut. Tanah yang menjadi objek kasus ini semula terdaftar dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama Kanwil BPN Bali.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait