Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK dugaan anggota DPRD Bengkulu terima hadiah dari pengusaha terkait korupsi Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni menerima hadiah berupa mobil, apartemen, rumah, dan/lalu dari pengusaha Eno Bowo Susilo (kodex EBS) dalam kasus korupsi Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari. Kasus awal menjerat lima tersangka suap ijon proyek pada Maret 2026, kemudian dikembangkan ke Pemkot Bengkulu. Pada Juli 2026, KPK menggeledah lokasi terkait alat kesehatan dan pengelolaan limbah, dan pada 10 Agustus 2026 menyita satu unit mobil milik Vinna di Jakarta Selatan. Vinna telah diperiksa sebagai saksi pada 3 Agustus 2026. Media berbeda menyebutkan apakah penggeledahan pada Agustus 2026 atau pada rumah Vinna, serta jumlah tersangka awal yang disatap lima orang pada Maret 2026.

Menurut tiap media