KPK dugaan anggota DPRD Bengkulu terima hadiah dari pengusaha terkait korupsi Bupati
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni menerima hadiah berupa mobil, apartemen, rumah, dan/lalu dari pengusaha Eno Bowo Susilo (kodex EBS) dalam kasus korupsi Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari. Kasus awal menjerat lima tersangka suap ijon proyek pada Maret 2026, kemudian dikembangkan ke Pemkot Bengkulu. Pada Juli 2026, KPK menggeledah lokasi terkait alat kesehatan dan pengelolaan limbah, dan pada 10 Agustus 2026 menyita satu unit mobil milik Vinna di Jakarta Selatan. Vinna telah diperiksa sebagai saksi pada 3 Agustus 2026. Media berbeda menyebutkan apakah penggeledahan pada Agustus 2026 atau pada rumah Vinna, serta jumlah tersangka awal yang disatap lima orang pada Maret 2026.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
KPK Duga Anggota DPRD Bengkulu Terima Aset Mewah dari Pengusaha
27 Agustus 2026 pukul 08.41 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Diduga Terima Aset Mewah dari Pengusaha
27 Agustus 2026 pukul 10.01 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
KPK Sita Mobil dari Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy
27 Agustus 2026 pukul 13.11 · Baca aslinya ↗