KPK Duga Anggota DPRD Bengkulu Terima Aset Mewah dari Pengusaha
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menduga pengusaha Eno Bowo Susilo memberikan aset mewah ke Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni dalam kasus korupsi Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari. Kasus awal menjerat 5 tersangka korupsi suap ijon proyek, kemudian dikembangkan ke Pemkot Bengkulu. Penggeledahan dilakukan pada rumah Vinna pada Agustus 2026. Pemeriksaan saksi meliputi pengusaha dan ASN Dinas PUPR. KPK masih menyusun surat perintah penyidikan umum belum menetapkan tersangka.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 10.01
Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Diduga Terima Aset Mewah dari Pengusaha
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 22.54
KPK Duga Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Terima Aset Mewah dari Pengusaha
VOI · 26 Agustus 2026 pukul 11.10
Buntut Temuan Rp4 Miliar, KPK Panggil Kadis PUPR Kota Bengkulu hingga Anggota DPRD
JawaPos · 26 Agustus 2026 pukul 10.01
KPK Periksa Kadis PUPR dan Anggota DPRD Bengkulu Soal Uang Rp 4 Miliar
Berita terkait
Ternyata Ini Alasan KPK Geledah Rumah Vinna Ledy Anggraheni
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 02.49
Ini Alasan KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 19.56
KPK Sita Dokumen dari Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 13.11
Malam Hari, Penyidik KPK Menggeledah Rumah Vinna Ledy
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 05.12