Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

KPK Geledah Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun, Sita Dokumen Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU

KPK menggeledah kantor Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun pada 1 Oktober 2026 untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Operasi ini merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, yang sebelumnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 bersama tiga orang tersangka lainnya.

Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang akan dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengidentifikasi pihak yang terlibat. Beberapa sumber melaporkan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang diterbitkan pada 23 September 2026, sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan ini.

Beberapa media menyampaikan informasi yang berbeda mengenai jumlah uang yang disita dan dugaan pemerasan terkait proyek serta dana CSR. ANTARA News dan kumparan melaporkan penyitaan uang Rp 350 juta yang diduga hasil pemerasan dari Yayasan STIKES Bhakti Husana Mulia Madiun, sementara kumparan juga menyebutkan dugaan permintaan uang Rp 600 jari dari seorang developer. Untuk kasus gratifikasi, kumparan melaporkan total Rp 1,3 miliar yang diduga diterima Maidi dari berbagai pihak, termasuk Rp 200 juta terkait proyek pemeliharaan jalan dan Rp 1,1 miliar dari pihak lain. Detik.com melaporkan hukuman yang dituntut untuk Maidi sebesar 7 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 205 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 8.005.384.790. Maidi membantah segala tuduhan tersebut.

Menurut tiap media