Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

KPK sita dokumen usai geledah Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun pada 1 Oktober 2026. Dokumen-dokumen tersebut diduga terkait dengan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penyidik KPK akan menganalisis lebih lanjut barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara, termasuk keterkaitan antara pihak-pihak dan peristiwa yang relevan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan sejumlah pihak pada 19 Januari 2026. Setelah OTT, KPK menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (orang kepercayaan Maidi), dan Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR) sebagai tersangka. Dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana CSR menjerat Maidi dan Rochim, sementara dugaan penerimaan gratifikasi menjerat Maidi bersama Thariq.

Hingga saat ini, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut. KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada 23 September 2026 untuk mengembangkan penyidikan. Penyidik juga akan menerbitkan surat panggilan untuk lima saksi dalam kasus ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait