Geledah Dinas Perdagangan-BKAD Madiun, KPK Sita Dokumen Diduga Gratifikasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK menggeledah Kantor Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun pada 1 Oktober 2026. Operasi ini bertujuan mengumpulkan dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Saat ini KPK menggunakan sprindik umum untuk mendalami keterkaitan pihak-pihak terkait guna melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka baru dalam kasus TPPU tersebut.
Dalam perkara korupsi sebelumnya, Maidi telah dituntut hukuman 7 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 205 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 8.005.384.790.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 19.54
KPK Ungkap Hasil Penggeledahan 2 Kantor Dinas di Kota Madiun
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 19.33
KPK Sita Dokumen Usai Geledah Dinas Perdagangan-BKAD Kota Madiun
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 10.35
KPK Geledah 2 Kantor Dinas Usut Kasus Gratifikasi dan TPPU di Madiun
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 20.22
Pengembangan Kasus Maidi, KPK Geledah 3 Rumah dan Kantor Kominfo Madiun
Berita terkait
Kasus Wali Kota Madiun, KPK Geledah 3 Rumah di Jatim
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 09.17
KPK Geledah Kantor Dinas dan BKAD Kota Madiun, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 22.08
KPK sita dokumen usai geledah Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun
ANTARA News · 2 Oktober 2026 pukul 20.50
KPK Geledah Dinas Perdagangan-Badan Keuangan Madiun Terkait TPPU Walkot Maidi
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 20.21