Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Jerat Bupati Bolmut Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Rp11 Miliar

KPK menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena (SJL) sebagai tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Senin, 21 September 2026. Penetapan ini didasarkan pada kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan. Sirajudin diduga mematok fee sebesar 10 persen dari setiap pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut, dengan alokasi 4 persen bagi Kepala Dinas PUPR Bolmut dan 1 persen bagi Kelompok Kerja (Pokja) PBJ. Ia juga diduga mengatur siapa saja vendor yang akan mengerjakan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum proses pengadaan dimulai, bahkan memerintahkan Kepala Dinas PUPR Bolmut menuliskan nama calon pemenang proyek pada kertas HVS agar vendor yang telah diplot sebelumnya selalu memenangkan proyek.

Dalam salah satu kasus, pihak swasta diduga menyerahkan Rp 130 juta kepada Sirajudin sebagai bagian dari fee 10 persen untuk proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut yang senilai Rp 1,9 miliar. Selain pemerasan, KPK juga menduga Sirajudin menerima gratifikasi sebesar Rp 11,14 miliar selama menjabat dari 2023 hingga 2026. Rp 350 jari diperkirakan berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut, sementara sisanya berasal dari pihak lain.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK berhasil mengamankan uang tunai Rp 200 juta di tiga lokasi berbeda: Rp 130 juta di kamar hotel Jakarta, Rp 50 juta di rumah Bupati, dan Rp 20 juta di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut. KPK juga berhasil menahan 14 orang termasuk Sirajudin, Kepala Dinas Pertanian, BPKAD, asisten pribadi bupati, sekretaris bupati, dan pihak swasta. Sirajudin ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor. Ia ditahan selama 20 hari hingga 11 Oktober 2026.

Menurut tiap media