Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Bupati Bolmut Rp11 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena sebagai tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai Rp11,14 miliar. Kasus ini ditemukan berdasarkan laporan masyarakat dan dikembangkan melalui penyelidikan serta penyidikan. Sirajudin diduga memaksa fee proyek sebesar 10 persen dari Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), dengan alokasi 4 persen kepada Kepala Dinas PUPR dan 1 persen ke Pokja PBJ. Ia juga diduga melakukan ploting pemenang proyek sebelum proses pengadaan resmi dimulai.

KPK berhasil mengungkap jaringan yang melibatkan pihak swasta dan pejabat daerah. Salah satu bukti kuat adalah transfer Rp130 juta dari sebuah pihak swasta sebagai fee proyek pembangunan jalan di Desa Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar. Selain itu, Sirajudin juga menerima gratifikasi sebesar Rp350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK berhasil menahan 14 orang termasuk Sirajudin, Kepala Dinas Pertanian, BPKAD, asisten pribadi bupati, sekretaris bupati, dan pihak swasta. Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp200 juta berhasil disita, termasuk Rp130 juta di kamar hotel Jakarta, Rp50 juta di rumah bupati, dan Rp20 juta di kediaman Kepala Dinas PUPR. Sirajudin ditahan selama 20 hari hingga 11 Oktober 2026.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait