Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Bupati Bolmut Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi, Berikut Konstruksi Perkaranya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena (SJL) sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Senin, 21 September 2026. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Sirajudin memaksa fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kabupaten Bolmut, sementara Kepala Dinas PUPR dikenakan fee 4 persen dan Pokja PBJ 1 persen.

Menurut keterangan KPK, Sirajudin diduga menentukan pemenang proyek sebelum proses pengadaan dilakukan. Ia memerintahkan Kepala Dinas PUPR Bolmut untuk menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek pada kertas HVS. Dengan persetujuan Sirajudin, Kadis PUPR kemudian mengkoordinasikan dengan Pokja PBJ untuk memastikan vendor yang sudah ditentukan sebelumnya memenangkan proses pengadaan.

Setelah plotting dilakukan, Pokja PBJ berkoordinasi dengan pihak swasta untuk menyiapkan administrasi agar proyek dapat lolos dan terpilih sebagai pemenang. Kasus ini mengungkap jaringan dugaan korupsi dalam pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten Bolmut yang diduga melibatkan sejumlah oknum kepala daerah dan pejabat dinas.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait