KPK Menuntut Bupati Cilacap Nonaktif 7 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan THR
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Jaksa KPK menuntut Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta pencabutan hak politik 3 tahun dalam kasus pemerasan uang THR bagi pejabat. Dalam kasus ini, Syamsul dituduh memerintahkan Sekretaris Daerah Cilacap Danardono mengumpulkan uang Rp568 juta dari 27 kepala OPD untuk Forkopimda. Media melaporkan perbedaan waktu pelaksanaan pemerasan: JPNN.com menyebut saat Lebaran, sementara Kumparan menyebut periode Februari-Maret 2026. Jumlah uang yang ditarik dari tiap OPD bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp100 juta, sesuai data Kumparan. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 29 September 2024. Jaksa juga meminta hukuman kurungan 120 hari jika denda tidak dibayarkan. Kasus ini menggunakan Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah UU No. 20/2001. Semua media sepakat pada inti tuduhan korupsi dan hukuman yang dituntut, namun terdapat perbedaan detail spesifik terkait waktu dan pembagian nominal uapem.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JPNN.com
KPK Menuntut Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya 7 Tahun Penjara
29 September 2026 pukul 14.38 · Baca aslinya ↗
kumparan
Bupati Cilacap Nonaktif Syamsul Auliya Dituntut 7 Tahun Bui Kasus Peras Bawahan
29 September 2026 pukul 15.00 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Bupati Cilacap Syamsul Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Peras Bawahan
29 September 2026 pukul 15.17 · Baca aslinya ↗