Bupati Cilacap Nonaktif Syamsul Auliya Dituntut 7 Tahun Bui Kasus Peras Bawahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang. Syamsul terbukti melakukan korupsi berupa pemerasan terhadap 27 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk keperluan tunjangan hari raya (THR) pada periode Februari-Maret 2026.
Selain pidana penjara, terdakwa dituntut membayar denda Rp400 juta dan uang pengganti sebesar Rp568 juta, sesuai nominal yang diperas dari bawahannya. Jaksa juga meminta pencabutan hak politik Syamsul untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah masa pidana pokok selesai. Kasus ini diduga dilakukan bersama Sekda Cilacap, Sadmoko, dengan nominal setoran bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp100 juta per OPD.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 14.38
KPK Menuntut Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya 7 Tahun Penjara
Detik.com · 29 September 2026 pukul 15.17
Bupati Cilacap Syamsul Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Peras Bawahan
Detik.com · 29 September 2026 pukul 11.29
KPK Panggil Dosen Universitas Brawijaya Terkait Kasus Silmy Karim
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 08.48
PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Silmy Karim Hari Ini
Berita terkait
Ombudsman juga Temukan Pembangunan Simulator Golf dan Beberapa Mobil Mewah di Komplek Lapas Cibinong
JawaPos · 24 September 2026 pukul 14.30
Kabar Terkini di Kasus Rasuah 'Titip Anak Saya Kuliah'
Detik.com · 24 September 2026 pukul 06.02
KPK Duga Presiden Komisaris Tempo Scan Group Beri Uang ke Silmy Karim
JawaPos · 23 September 2026 pukul 12.00
OTT Bupati Bolmut, KPK Tegaskan Tak Pilih-Pilih Kasus
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 06.12