Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Bupati Cilacap Nonaktif Syamsul Auliya Dituntut 7 Tahun Bui Kasus Peras Bawahan

Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang Pengadilan Tipikor Semarang. Syamsul terbukti melakukan korupsi berupa pemerasan terhadap 27 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk keperluan tunjangan hari raya (THR) pada periode Februari-Maret 2026.

Selain pidana penjara, terdakwa dituntut membayar denda Rp400 juta dan uang pengganti sebesar Rp568 juta, sesuai nominal yang diperas dari bawahannya. Jaksa juga meminta pencabutan hak politik Syamsul untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah masa pidana pokok selesai. Kasus ini diduga dilakukan bersama Sekda Cilacap, Sadmoko, dengan nominal setoran bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp100 juta per OPD.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait