Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Bupati Cilacap Syamsul Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Peras Bawahan

Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman dituntut KPK dengan hukuman 7 tahun penjara atas kasus pemerasan anak buah senilai Rp 568 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Syamsul terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama Sadmoko. Selain hukuman penjara, Syamsul juga dituntut membayar uang pengganti Rp 568 juta, denda Rp 400 juta, serta dipenjara 120 hari bila denda tidak dibayar. Syamsul juga dikenakan pidana pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani hukuman pokok. Tuntutan ini didasarkan pada posisi Syamsul sebagai Bupati yang memiliki kepercayaan publik dan kewenangan dalam pemerintahan daerah. KPK menilai hukuman tersebut diperlukan untuk menghindarkan lembaga eksekutif Pemerintahan Kabupaten Cilacap dari potensi penjabat oleh yang pernah dijatuhi hukuman.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait