Bupati Cilacap Syamsul Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Peras Bawahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Aulia Rachman dituntut KPK dengan hukuman 7 tahun penjara atas kasus pemerasan anak buah senilai Rp 568 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Syamsul terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama Sadmoko. Selain hukuman penjara, Syamsul juga dituntut membayar uang pengganti Rp 568 juta, denda Rp 400 juta, serta dipenjara 120 hari bila denda tidak dibayar. Syamsul juga dikenakan pidana pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani hukuman pokok. Tuntutan ini didasarkan pada posisi Syamsul sebagai Bupati yang memiliki kepercayaan publik dan kewenangan dalam pemerintahan daerah. KPK menilai hukuman tersebut diperlukan untuk menghindarkan lembaga eksekutif Pemerintahan Kabupaten Cilacap dari potensi penjabat oleh yang pernah dijatuhi hukuman.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 14.38
KPK Menuntut Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya 7 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 15.01
FOTO: Sidang Tuntutan Bupati Cilacap Peras Bawahan demi THR Forkopimda
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.00
Bupati Cilacap Nonaktif Syamsul Auliya Dituntut 7 Tahun Bui Kasus Peras Bawahan
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 08.48
PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Silmy Karim Hari Ini
Berita terkait
OTT Bupati Bolmut, KPK Tegaskan Tak Pilih-Pilih Kasus
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 06.12
Ironi Kasus Korupsi Bupati Sirajudin Saat Setengah Jalan di Boltara Rusak Parah
Detik.com · 22 September 2026 pukul 18.02
KPK Panggil Istri Bupati Pemalang Terkait Kasus Pemerasan
Detik.com · 7 September 2026 pukul 16.11
KPK Sita 4 Moge hingga Emas Terkait Kasus Bupati Pemalang
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.29