KPK Menuntut Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya 7 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa KPK menuntut Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta dalam kasus pemerasan uang THR bagi pejabat di Cilacap. Syamsul dituduh melakukan tindak pidana korupsi dengan memerintahkan Sekretaris Daerah Cilacap Danardono mengumpulkan uang Rp568 juta dari para pimpinan OPD untuk Forkopimda saat Lebaran. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 29 September 2024. Jaksa meminta hukuman kurungan 120 hari jika denda tidak dibayarkan. Kasus ini menggunakan Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah UU No. 20/2001.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 September 2026 pukul 15.17
Bupati Cilacap Syamsul Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Peras Bawahan
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.00
Bupati Cilacap Nonaktif Syamsul Auliya Dituntut 7 Tahun Bui Kasus Peras Bawahan
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 15.01
FOTO: Sidang Tuntutan Bupati Cilacap Peras Bawahan demi THR Forkopimda
Detik.com · 29 September 2026 pukul 11.29
KPK Panggil Dosen Universitas Brawijaya Terkait Kasus Silmy Karim
Berita terkait
OTT Bupati Bolmut, KPK Tegaskan Tak Pilih-Pilih Kasus
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 06.12
Ironi Kasus Korupsi Bupati Sirajudin Saat Setengah Jalan di Boltara Rusak Parah
Detik.com · 22 September 2026 pukul 18.02
KPK Panggil Istri Bupati Pemalang Terkait Kasus Pemerasan
Detik.com · 7 September 2026 pukul 16.11
KPK Sita 4 Moge hingga Emas Terkait Kasus Bupati Pemalang
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 15.29