Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Menuntut Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya 7 Tahun Penjara

Jaksa KPK menuntut Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta dalam kasus pemerasan uang THR bagi pejabat di Cilacap. Syamsul dituduh melakukan tindak pidana korupsi dengan memerintahkan Sekretaris Daerah Cilacap Danardono mengumpulkan uang Rp568 juta dari para pimpinan OPD untuk Forkopimda saat Lebaran. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 29 September 2024. Jaksa meminta hukuman kurungan 120 hari jika denda tidak dibayarkan. Kasus ini menggunakan Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah UU No. 20/2001.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait