Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Panggil Anak Eks Pejabat Pajak Haniv Terkait Kasus Gratifikasi

KPK memanggil Feby Paramita, anak mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait bisnis modele-nya. Menurut Detik.com, pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (28/9/2026), dan Haniv diduga menerima Rp700 juta dari seorang wajib pajak untuk kebutuhan usaha fashion anaknya setelah mengirimkan email permintaan sponsor fashion show tahun 2016. CNN Indonesia melaporkan bahwa Feby tidak hadir karena berada di luar negeri, sehingga pemeriksaan ditunda. Kumparan juga menyebutkan bahwa Feby tidak hadir karena berada di luar negeri.

Terdapat perbedaan dalam jumlah gratifikasi yang dicantumkan oleh masing-masing media. Detik.com menyebutkan dugaan penerimaan Rp20 miliar dari perusahaan selama periode 2013-2023, skaligus Rp700 juta dari satu wajib pajak. CNN Indonesia melaporkan bahwa perusahaan WP Jakarta memberikan Rp400 juta, sementara di luar WP Rp300 juga disebutkan gratifikasi dalam valas melalui perantara BSA, total Rp20,7 miliar, termasuk deposito Rp10 miliar dan tukaran uang Rp10 miliar. Kumparan menyatakan total kerugian negara mencapai Rp21,56 miliar melalui sponsorship, valuta asing, dan deposito BPR.

Kasus ini menyerangkan Pasal 12B UU Tipikor. KPK mencegah dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Haniv untuk mendukung bisnis busana anaknya melalui berbagai mekanisme pembayaran, termasuk sponsorship fashion show, valuta asing, dan deposito.

Menurut tiap media