Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Panggil Anak Eks Pejabat Pajak Mohamad Haniv di Kasus Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Feby Paramita, anak Mohamad Haniv mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus (2015-2018), sebagai saksi kasus gratifikasi. Namun, Feby tidak hadir karena berada di luar negeri, sehingga pemeriksaan ditunda. KPK menyelidiki aset Haniv yang diduga berasal dari korupsi, termasuk permintaan sponsorship fashion show anaknya lewat email ke wajib pajak. Perusahaan WP Jakarta memberikan Rp400 juta, sementara di luar WP Rp300 juta. Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam valas melalui perantara BSA, total Rp20,7 miliar, termasuk deposito Rp10 miliar dan tukaran uang Rp10 miliar. Kasus ini menyerangnya Pasal 12B UU Tipikor.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait