KPK Sita Apartemen Vinna Ledy di Jaksel Terkait Kasus Korupsi Rejang Lebong
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita apartemen milik Vinna Ledy Anggraheni, anggota DPRD Kota Bengkulu, di Tebet, Jakarta Selatan. Apartemen tersebut diduga pemberian dari pengusaha Eno Bowo Susilo sebagai hasil korupsi di Kabupaten Rejang Lebong TA 2025-2026. Penyitaan merupakan lanjutan dari kasus dugaan suap ijon proyek di Rejang Lebong serta korupsi Bupati M Fikri Thobari yang ditangkap Maret 2026 atas dugaan suap Rp1,7 miliar. Sebelumnya, KPK sudah menyita empat mobil (Pajero Sport, Mercedes-Benz, Toyota Innova Zenix, serta satu rumah mewah), dengan beberapa kendaraan mengatasnamakan orang lain seperti adik Vinna dan teman. Dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, uang Rp4 miliar juga disita. Kasus ini masih berlangsung dengan tersangka yang akan ditetapkan secara bertahap sejak Juli 2026 melalui OTT dan penggeledahan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
KPK Sita Apartemen Milik Vinna Ledy di Tebet Jaksel
29 September 2026 pukul 22.00 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
KPK Sita Apartemen Milik Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy di Tebet
29 September 2026 pukul 22.04 · Baca aslinya ↗
Detik.com
KPK Sita Apartemen Milik Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy di Jaksel
29 September 2026 pukul 22.11 · Baca aslinya ↗